Karet
sudah terbukti kenapa pilih sawit? Sebuah pesan sosial yang
disampaikan oleh Koalisi Anti Sawit (KAS), melalui media tulisan poster
,terpampang di salah satu sudut ruangan Kantor Redaksi Kalimantan
Review (KR) Jalan Budi Utomo, Komplek Bumi Indah Khatulistiwa Blok B
No.4, Pontianak. Terlintas di benak saya, apa maksud dari pesan yang
terkandung dalam poster tersebut? Inikah kenyataan yang saat ini
terjadi? Seperti sebuah peralihan dari karet ke sawit atau konversi
karet ke sawit, terdengar lucu sama seperti konversi minyak tanah ke
gas, yang katanya solusi, program pemerintah untuk penghematan BBM,
atau itu sebuah solusi untuk mengurangi jumlah penduduk Indonesia yang
semakin bertambah? Melihat banyaknya korban yang jatuh akibat ledakan
tabung gas 3 kilogram itu .
Modernisasi
sangat berpeluang merombak tradisi masyarakat adat, termasuk kearifan
lokal dan tatanan hidup masyarakat yang terbangun sejak lama. Salah
satu yang paling terkini adalah rencana investasi perkebunan kelapa
sawit. Rencana konversi lahan rakyat termasuk tanah ulayat menjadi
perkebunan sawit selalu disebut oleh mereka yang berkepentingan dengan
keuntungan investasi ini sebagai solusi pembangunan. Ada argumen bahwa
investasi lewat sawit akan membuka lapangan pekerjaan, menuntaskan
masalah kemiskinan, meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),
meningkatkan derajat hidup, dan sebagainya.
Yang
menjadi pertanyaan saya saat ini ,apakah benar itu sebuah solusi
positif bagi kelangsungan hidup masyarakat adat? Kembali lagi, bukankah
keuntungan itu hanya dinikmati oleh jaringan konglomerat yang
berinvestasi di sektor ini? Lantas, bagaimana pengaruhnya nanti pada
lingkungan, adat istiadat dan kearifan lokal masyarakat, serta
pengakuan atas hak ulayat masyarakat adat? Pertanyaan ini harus dijawab
secara jujur oleh para penguasa di daerah ini, termasuk para pemilik
modal.
Padahal
kalau kita mau melihat kembali, selama ini karet telah menjadi andalan
masyarak adat untuk melangsungkan hidupnya, karetlah yang menjadikan
Dayak itu dianggap sebagai Dayak, karet yang menjadi tumpuan Dayak
untuk meneruskan hidupnya, karet yang menjadikan Dayak itu
berpendidikan, karet jugalah yang menjadikan Dayak itu Gubernur. “Sejak
tahun 1965 saya belajar motong getah, sekarang mau membagi pengalaman
saya ke petani,” ujar Cornelis saat melakukan kunjungan kerja di Dusun
Lian Sipi, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Senin (19/1/2009). Dalam
blok resminya, Gubernur Kalimantan Barat, DRS. Cornelis,MH
Selama
ratusan tahun masyarakat adat menghasilkan bahan makanan untuk
kebutuhan pangan keluarga dan komersil yang diperoleh dari cara bertani
termasuk bertani karet. Meskipun tradisional, pola pertanian ini
diakui sebagai salah satu pertanian paling stabil di dunia. Mengganti
pertanian tradisional menjadi pertanian intensif yakni perkebunan sawit
adalah satu perubahan besar dalam berperilaku dan berkebiasaan.
Saat
hutan di sulap menjadi perkebunan sawit maka secara otomatis yang
tumbuh hanya satu jenis tanaman saja yakni kelapa sawit. Tentu saja,
kondisi ini akan mengakibatkan perubahan hidup masyarakat adat dan
budayasasi kedepan terancam hilang. Generasi kita yang berikutnya akan
semakin miskin budaya. Khusus di banyak kampung di Pedalaman, pembukaan
lahan untuk perkebunan sawit juga merusak berbagai tempat keramat
seperti kuburan nenek-moyang mereka (masyarakat adat).
Kondisi
inilah yang dialami sebagian besar masyarakat adat sampai dengan saat
ini.Abetnogo Tarigan mengatakan, sejak 30 tahun terakhir sudah tercatat
1.753 kasus konflik yang terjadi antara pemilik perkebunan dengan
masyarakat sekitar perkebunan (sawit), karena masyarakat merasa haknya
sudah terampas. “ dari luas perkebunan sawit se-Indonesia seluas 7,3
juta hektar, sebesar 1,3 juta hektar lahan perkebunan sawit berkonflik,
“ kata Abetnego Tarigan, saat menjadi penyaji materi bedah buku Losing
Ground atau Hilangnya Tempat Berpijak, di Pontianak, senin 03 November
2008 (koraninternet.com). Ia mengatakan tingginya volume konflik
akibat konsrevasi perkebunan sawit serta ketidakadilan pemilik
perkebunan dan pemerintah dalam bagi hasil, dan perampasan hak tanah
adat masyarakat setempat disadari oleh masyarakat itu sendiri.
"Masyarakat
baru sadar kalau tanah adatnya diambil setelah, masa berlaku HGU (hak
guna usaha) yang dimiliki perkebunan itu habis. Kalau tanah tersebut
sudah HGU berarti tanah itu menjadi milik negara, ketika itulah baru
terjadi konflik antara masyarakat yang merasa ditipu oleh pemilik
perkebunan," katanya.
Dalam
tulisannya “Sawit Mengancam Simpang Hulu “ Yogi Pusa menerangkan bahwa
terjadi polemik Pro dan kontra di dalam masyarakat mengenai pemetaan
lahan yang akan di jadikan areal perkebunan (Kecamatan Simpang Hulu,
Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat) Perusahaan sawit milik PT. Mustika
Agung Sentosa melakukan sosialisasi untuk mendapatkan persetujuan dari
masyarakat adat melepaskan kawasan hutan adat untuk dijadikan areal
penggunaan lahan lain (APL). Wilayah itu meliputi hutan adat Dusun
Doriq Bane Patong, hutan adat Dusun Belonseh, hutan adat Keluang, serta
hutan adat Dusun Pendaun, Simpang Hulu pada Juli 2009
Konflik
anatara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat adat
baru-baru ini juga terjadi di Kampung Silat Hulu, Desa Batan Sari,
Kecamatan marau, Kabupaten ketapang, Kalimantan Barat. Masyarakat
menghukum adat dan menahan alat perusahaan sawit milik PT. Bangun Nusa
Mandiri karena tindakan sewenang-wenang, warga juga melaporkan kasus
ini ke Polda Kalimantan Barat dan Komnas HAM RI (25 Oktober 2009).
Melalui surat tertanggal 27 Oktober 2009 bernomor 3.178/K/PMT/X/9,
Komnas HAM meminta Bupati Ketapang agar menghentikan segala bentuk
operasional PT. Bangun Nusa MAndiri.
Akankah
kita menghancurkan apa yang selama ini menjadi harapan kita bersama,
tanah,hutan, gunung, sungai yang ada, yang selama ini memberikan kita
kehidupan hanya untuk memuaskan orang yang hanya mementingkan dirinya
sendiri ,budaya dengan segala kearifanya yang telah tercipta sekian
lama musnah dengan tumbuhnya sawit ditanah kita?(Depriadi-Majalah Kalimantan Review, Edisi September 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar